Soal Sempadan Sungai, Komisi I dan II DPRD Badung Sida Villa Trinity Canggu
Selasa, 07 Oktober 2025
20:00 WITA
Badung
7257 Pengunjung
Sidak Komisi I dan II DPRD Badung di Villa Trinity Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa, (07/10/2025).
Badung, suaradewata.com - Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) terkait laporan masyarakat tentang sempadan sungai di Villa Trinity Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa, (07/10/2025).
Sidak atau Kunjungan Kerja Lapangan DPRD Badung menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
Turut hadir, Camat Kuta Utara, Perbekel Desa Canggu dan Kabag serta Kasubbag Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II DPRD Badung, Made Sada memimpin Sidak atau Kunjungan Kerja Lapangan (KKL), yang juga dihadiri sejumlah Anggota DPRD Badung, yaitu Made Rai Wirata, Wayan Puspa Negara, I Putu Dendy Astra Wijaya, I Wayan Edy Sanjaya dan Wayan Sugita Putra.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menyatakan Sidak atau Kunjungan Kerja Lapangan DPRD Badung terkait adanya laporan masyarakat, ternyata sudah ditindaklanjuti Satpol PP Badung terkait adanya pembangunan yang keluar dari Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga mereka melakukan pencaplokan badan sungai. "Kami tindak tegas harus melaksanakan pembongkaran dengan fungsi atau keadaan sungai dikembalikan seperti semula, sebelum adanya pembangunan tersebut," kata Lanang Umbara kepada awak media.
Jika tidak dibongkar mandiri, pihaknya dari Pemerintahan Kabupaten Badung, khususnya DPRD Badung akan melakukan rekomendasi bertindak tegas, agar bangunan dibongkar dan membekukan izin usaha yang mereka miliki. PUPR yang menyatakan Villa yang kita sewa itu berada di Sempadan Sungai dan Bataran Sungai, karena keterangan sebelumnya berada diatas Sertifikat bukan di Bantaran Sungai seperti itu," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Tu Bagus Pradita Dalem, SH., yang menyebutkan pihaknya mencoba untuk mencari pertanggungjawaban terhadap kontraktor maupun penyewa terhadap kliennya.
Untuk itu, Tu Bagus Pradita Dalem mempertanyakan hal tersebut bisa terjadi. Meski demikian, lanjutnya mereka bertanggung jawab terhadap investor. Apalagi, kliennya sudah beritikad baik untuk mengurus perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Selebihnya, kita akan serahkan kepada pihak-pihak terkait, baik dari Dinas terkait untuk kelanjutannya," pungkasnya. rls/ang
Komentar