Komisi II DPRD Tabanan Desak Penutupan Proyek Restoran di Desa Mangesta
Kamis, 31 Oktober 2024
20:12 WITA
Tabanan
1838 Pengunjung
Komisi II DPRD Tabanan Desak Penutupan Proyek Restoran di Desa Mangesta
Tabanan, suaradewata.com – Proyek pembangunan restoran di Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, yang diduga melanggar aturan, kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja yang digelar Komisi II DPRD Tabanan bersama sejumlah dinas terkait, Kamis (31/10/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda, Dinas PUPRPKP, Dinas PMPTSP, dan Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan. Dalam pemaparan masing-masing dinas, terungkap bahwa proyek tersebut dibangun di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa mengantongi izin lengkap, meskipun progres pembangunan telah mencapai 50 persen.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menilai ada pembiaran dari pihak dinas terkait terhadap proyek yang jelas-jelas melanggar aturan tata ruang. Ia juga mengkritik ketidaktegasan dinas perizinan dan PUPRPKP dalam menghentikan pembangunan tersebut.
“Sejak awal saya sudah memperingatkan. Proyek ini dibangun di lahan pertanian yang dilindungi, tetapi pihak terkait terkesan membiarkan. Bahkan, investor tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa atau adat setempat,” tegas Arnawa.
Ia menambahkan, meskipun Satpol PP telah melakukan pengecekan ke lokasi, langkah tegas seperti penghentian pembangunan belum dilakukan. Oleh karena itu, Arnawa meminta dinas terkait segera mengeluarkan surat rekomendasi untuk menutup proyek tersebut.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Jika sudah melanggar aturan, proyek harus dihentikan,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan sehingga proyek tanpa izin ini bisa berjalan hingga setengah jalan.
“Kejadian seperti ini menunjukkan lemahnya koordinasi antar dinas. Kami minta proyek ini ditutup dalam waktu satu minggu,” ujar Lara.
Menurutnya, pembangunan di wilayah Kabupaten Tabanan harus berjalan sesuai peraturan, terutama jika melibatkan alih fungsi lahan produktif. Ia menegaskan pentingnya sinergi antar instansi agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Kami akan terus mengawasi dan memastikan semua proyek di Tabanan memiliki izin lengkap dan sesuai aturan,” tutup Lara.
Rapat tersebut menjadi momentum bagi DPRD dan dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan, terutama terhadap proyek-proyek yang berpotensi merugikan lingkungan dan melanggar tata ruang. ayu/yok
Komentar