Proyek Restoran Bodong di Mengesta, DPRD Tabanan Desak Kejelasan Tindak Lanjut
Senin, 18 November 2024
19:42 WITA
Tabanan
1977 Pengunjung
Anggota Komisi II DPRD Tabanan, I Nyoman Wiarsa.
Tabanan, suaradewata.com – Anggota Komisi II DPRD Tabanan, I Nyoman Wiarsa, menyoroti lambannya tindak lanjut dari dinas terkait terhadap proyek restoran tanpa izin di Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Tabanan. Hingga lebih dari sepekan setelah rapat kerja dengan DPRD, belum ada kepastian langkah yang diambil untuk menangani masalah ini.
“Kami akan segera memanggil kembali dinas terkait, seperti PUPRPKP, Perizinan, dan Satpol PP, untuk memastikan progres penanganannya. Jika proyek ini harus dihentikan, maka harus segera dilakukan agar keresahan masyarakat tidak berlarut-larut,” tegas Wiarsa, Minggu (18/11/2024).
Ia mengungkapkan, proyek yang dinilai melanggar aturan tata ruang tersebut diduga melibatkan oknum birokrasi yang memberikan peluang kepada investor untuk tetap melanjutkan pembangunan. Padahal, area tersebut sudah ditetapkan tidak boleh digunakan untuk aktivitas pembangunan.
“Hasil koordinasi kami dengan pihak tata ruang provinsi menegaskan bahwa izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) dari pusat tetap memerlukan persetujuan dari pemerintah daerah. Selama ini OSS sering dianggap sebagai izin langsung dari pusat, padahal tidak seperti itu. Semua keputusan tetap berada di tangan daerah,” jelasnya.
Wiarsa juga menyatakan bahwa DPRD Tabanan akan menggelar rapat lanjutan dengan dinas terkait untuk menyamakan persepsi dan memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. “Ini bukan hanya soal menyalahkan investor, tetapi bagaimana kita memastikan peraturan ditegakkan dengan benar,” tambahnya.
Proyek restoran ini sebelumnya mendapat perhatian publik karena dinilai melanggar tata ruang dan berpotensi menciptakan dampak sosial di lingkungan sekitar. DPRD Tabanan berharap penanganan kasus ini dapat menjadi contoh tegas dalam menegakkan peraturan di masa mendatang. ayu/yok
Komentar