PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

RAPBD Badung Tahun 2025 Dipasang 10,4 Triliun

Senin, 11 November 2024

21:18 WITA

Badung

2548 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Rapat Banggar dan TAPD bahas RAPBD Tahun 2025

Badung, suaradewata.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti pimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung di Gedung DPRD Badung, Senin, (11/11/2024). Rapat Banggar tersebut membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Badung tahun anggaran 2025.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan hari ini adalah rapat Banggar dengan tim TAPD. Dalam rapat tersebut, RAPBD tahun 2025 dipasang diangka 10,4 Triliun dengan belanja 10,5 Triliun. "2025 PAD kita 9,6 Triliun ditambah dengan pendapatan pendapatan lain yang sah itu menjadi 10,4 Triliun. Belanja kita 10,5 Triliun. Saya kira sudah sangat realistis,” kata Anom Gumanti.

Lebih lanjut Anom Gumanti mengatakan, bahwa dalam satu rumah ini, kita menyadari tugas dan tufoksi masing-masing bersama-sama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membangun Badung ke arah yang lebih. Maka dari itu, jika memang nanti ada proses-proses penganggaran kita selalu komunikasikan.“Tentu tugas kita yang paling utama adalah mengawasi, mengontrol kemudian kalau memang perlu koreksi ya kita koreksi yang memang baik untuk kepentingan masyarakat Badung kita pasti dukung dari sisi penganggaran ini,” ujarnya.

Sementara, Pj. Sekda Kabupaten Badung IB. Surya Suamba mengatakan bahwa rapat saat ini adalah pembahasan tentang khusus Pendapatan Daerah yang akan dipasang di RAPBD 2025. Sehingga mana sumber-sumber yang pasti dan mana sumber-sumber yang bisa diangkat lagi. “Itu yang disampaikan sama penekanan penekanan, apakah benar bisa akan tercapai seperti itu,” kata Surya Suamba.

Mengenai adanya dana abadi, kata ia, ada ketentuan dari Pemerintah Pusat bahwa anggaran-anggaran sisa anggaran itu bisa dimanfaatkan dan ditetapkan sebagai dana abadi. Dana abadi ini adalah dana-dana yang bisa diinvestasikan untuk usaha. “Kaitan dengan tadi kan BPD (Bank Pembangunan Daerah) penyertaan modal. Nah itu juga salah satunya bersumber dari ketetapan silpa yang merupakan nanti menjadi dana abadi,” jelasnya. 

Kemudian ada usaha-suaha lain yang Daerah Kabupaten Kota bisa mengusahakan. Dari dana abadi inilah nanti pemerintah Kabupaten Badung akan mengelola dan semuanya hasilnya akan dikembalikan untuk pelayanan ke masyarakat. “Nah Ketentuan ini kita akan terapkan di tahun 2025,” pungkasnya. ang/red

 


Komentar

Berita Terbaru

\