PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sosialisasikan Pengisian Dana Kampanye, Ketua KPU Tabanan Tegaskan Hal Ini

Selasa, 05 November 2024

21:51 WITA

Tabanan

1652 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Sosialisasikan Pengisian Dana Kampanye, Ketua KPU Tabanan Tegaskan Hal Ini

Tabanan, suaradewata.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan telah menentukan batas maksimal dana kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024, yakni hingga Rp22 miliar. Dana ini mencakup seluruh kebutuhan kampanye yang bersumber dari calon, partai politik atau gabungan partai, serta sumbangan individu dan badan hukum swasta.

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, menyampaikan informasi tersebut dalam acara sosialisasi dan bimbingan teknis terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) serta penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada Selasa (5/10/2024). “Kesepakatan batas maksimal dana kampanye bagi setiap pasangan calon adalah sebesar Rp22 miliar,” ujarnya.

Setiap pasangan calon diwajibkan melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara transparan melalui aplikasi Sikadeka. Tenggat waktu pelaporan ditetapkan hingga 24 November 2024, yaitu tiga hari sebelum hari pencoblosan. Jika terdapat kelebihan dana kampanye, Suwitra menegaskan bahwa kelebihan tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pelaporan yang akurat dan tepat waktu. Apabila terdapat kesalahan dalam laporan, pasangan calon masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan dalam waktu satu hari setelah diserahkan.

“Kami mengimbau agar laporan dana kampanye diselesaikan sebelum tenggat waktu, untuk menghindari kesalahan administratif. Jangan menunggu hingga menit terakhir pada pukul 23.59 WITA, karena terlambat melaporkan dapat berujung pada teguran tertulis,” kata Suwitra.

KPU Tabanan juga menyediakan helpdesk di kantor KPU untuk membantu pasangan calon atau Liaison Officer (LO) yang membutuhkan bimbingan dalam pengisian laporan. "Kami siap membantu jika ada kendala atau pertanyaan dari paslon atau LO agar pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu," tambah Suwitra. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\




PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

AMAN Ikuti Tahapan Pelantikan di Jakarta