Pemkab Badung Jalin Sinergitas Penerimaan Pajak PKB, BBNKB dan MBLB Dengan Pemprov Bali
Rabu, 16 Oktober 2024
10:27 WITA
Badung
1448 Pengunjung
Pj. Sekda Badung IB. Surya Suamba menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel The Meru Sanur, Sanur Kaja, Denpasar, Selasa, (15/10/2024). sumber foto : hms
Badung, suaradewata.com - Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Sinergitas Penerimaan PKB, BBNKB dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dihadiri pula oleh Sekda Kabupaten/Kota se-Bali di Hotel The Meru Sanur, Sanur Kaja, Denpasar, Selasa, (15/10/2024)
Pj. Sekda Surya Suamba mengatakan Opsen Pajak Daerah dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Kabupaten/Kota serta memperkuat sumber penerimaan daerah dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama sistem pembagian pajak berkendaraan bermotor via balik nama kendaraan bermotor serta pajak mineral bukan logam dan batuan dengan sistem terdahulu, di collect lebih dulu di Provinsi hingga 3 bulan, dengan ketentuan baru sistem option riil, pajak yang masuk langsung ditransfer ke masing-masing kabupaten/kota.
“Sirkulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan semakin cepat karena menggunakan sebuah sistem, ketika ada pajak yang masuk, maka uangnya langsung terbagi, yakni Provinsi 36 persen dan Kabupaten/Kota 64 persen. Selanjutnya, ada sistem transparansi sehingga menjamin terbangunnya integritas pemerintahan, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujar Surya Suamba.
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini mengimplementasikan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang dipertegas dengan Undang-Undang Pemerintah No 35 Tahun 2023. Sinergitas ini akan menentukan realisasi penerimaan atau dikenal dengan opsen, jadi pemasukan PKB dan BBNKB secara riil langsung teralokasi ke rekening daerah masing-masing Kabupaten/ Kota.
"Hal ini belum sesuai dan optimal dibandingkan dengan potensi yang ada, artinya potensi yang belum bisa ditarik semua atau belum mencerminkan ruang realisasi dan potensi masih jauh, sehingga adanya kebijakan pemutihan yang bertujuan sebagai potensi relaksasi atau pemutihan denda pajak,” jelas Made Indra.
Ditambahkan tujuan Implementasi Opsen Pajak Daerah yaitu untuk percepatan penerimaan bagian Kabupaten/Kota atas PKB dan BBNKB, memperkuat sumber penerimaan Kabupaten/Kota.
“Selain itu juga sebagai sumber penerimaan dan meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan Pajak antara Provinsi dan Kabupaten/Kota terutama berkaitan dengan permasalahan kendaraan yang tidak menggunakan Plat Bali,” tutupnya.rls/ang/adn
Komentar