Mangku Pura Melanting Berikan Klarifikasi Kedua Terkait Kasus Intimidasi di Bawaslu Tabanan
Kamis, 10 Oktober 2024
18:55 WITA
Tabanan
1733 Pengunjung
Pemangku Pura Melanting kembali beri klarifikasi. (Ist)
Tabanan, suaradewata.com - I Ketut Widiana, Mangku Pura Melanting dari Pasar Umum Tabanan, kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan pada Kamis (10/10/2024).
Didampingi oleh tim hukum dari Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS), kedatangannya bertujuan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan intimidasi yang dialaminya.
Kasus intimidasi ini mencuat setelah Ketut Widiana dan I Nengah Heri Putra, warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, melaporkan adanya tekanan yang dilakukan oleh oknum pendukung salah satu pasangan calon bupati Tabanan saat masa kampanye.
Tim hukum LAGAS, yang mewakili pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya (De Gadjah) dan Putu Agus Suradnyana, turut mengawal kasus ini. I Gede Putu Sudarma, anggota tim hukum LAGAS, menyampaikan bahwa Mangku Pura Melanting, saksi pelapor, dan terlapor telah dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan.
"Kami diminta untuk memastikan kebenaran dari keterangan yang sudah disampaikan pada saat laporan awal," ujar Sudarma. Ia juga menegaskan pentingnya kasus ini diproses dengan serius oleh Bawaslu, mengingat adanya dugaan pelanggaran intimidasi yang cukup jelas. "Besok kami juga akan mendampingi pelapor lainnya, yaitu warga Desa Kesiut," tambahnya.
Baca juga:
Bawaslu Bali Warning Paslon Aturan Kampanye
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Rapat pleno untuk memutuskan hasil laporan akan dilakukan pada Jumat (11/10/2024). Namun, jika diperlukan keterangan tambahan dari pelapor, saksi, atau terlapor, proses klarifikasi dapat diperpanjang hingga dua hari.
"Jika keterangan yang diperlukan belum lengkap, kami siap memperpanjang klarifikasi hingga dua hari ke depan dan mengadakan pleno pada hari Minggu," ujar Narta. Ia juga menjelaskan bahwa laporan ini telah memenuhi syarat formal dan materiil setelah dilakukan kajian awal oleh Bawaslu dalam waktu 2x24 jam.
Pemeriksaan pelapor, saksi, dan terlapor dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Rabu hingga Jumat. "Hari ini fokus kami adalah klarifikasi laporan dari Mangku Ketut Widiana, sementara besok akan dilanjutkan dengan laporan korban lainnya," tambahnya.
Jika ditemukan unsur pelanggaran, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk ditindaklanjuti. Sentra Gakkumdu akan melakukan kajian ulang guna menentukan pelanggaran dan pasal yang berlaku. Namun, apabila tidak ada bukti pelanggaran, kasus ini akan dihentikan. ayu/yok
Komentar