Pj. Bupati Lihadnyana Angkat Bicara Buntut Oknum ASN Yang Diduga Terjerat Narkoba
Selasa, 09 Juli 2024
11:31 WITA
Buleleng
1527 Pengunjung
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. sumber foto : hms
Buleleng, suaradewata.com- Polres Buleleng dibawah kepemimpinan AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi,SIK.,MH. memburu para penyalahgunaan narkotika bak usaha tidak mengingkari hasil. Terbukti silih berganti para pengguna dan pengedar narkoba diciduk Sat Res Narkoba Polres Buleleng dan jajaran Polsek-Polsek diwilayah hukum Polres Buleleng. Kasus yang teranyar oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) terciduk sebagai terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Atas peristiwa ini, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dengan sigap menyikapinya. Artinya Pj. Bupati Lihadnyana memberikan tanggapan terkait kasus oknum pejabat ASN Pemkab Buleleng yang tertangkap polisi karena diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut.
"Kami amat menyayangkan terjadinya kasus ini, dan menyangkut masalah sanksi terhadap oknum ASN itu, akan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya tegas di Rumah Jabatan (RJ) Bupati Buleleng, pada Senin (8/7/2024).
Lebih lanjut ia menyampaikan dalam perkara ini, pihaknya telah menginstruksikan atasan oknum pejabat yang ditangkap tersebut, untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Dalam hal meminta surat penahanan, jika memang yang bersangkutan sedang ditahan.
"Kami tidak akan memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini. Pemberian sanksi tegas juga akan diberikan dengan mengikuti norma-norma dan aturan yang telah ditetapkan. Saat ini, pihak pemerintahan daerah menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sebelum mengeluarkan sanksi yang semestinya didapatkan oknum tersebut," jelasnya.
Menurut Pj. Lihadnyana harus ada norma-norma aturan yang diikuti, apabila terdakwa melaksanakan tindakan pidana, misalnya berupa pemberhentian sementara. Dalam hal ini, ada tahapan-tahapannya."Sekarang masih menunggu surat dari polres. Kita hormati proses hukum yang berjalan," terangnya.
Dari sisi internal pemerintah daerah, Pj. Lihadnyana menyebut kasus hukum yang sedang bergulir saat ini sangat disesalkan.
"Kami tekankan kepada seluruh jajaran ASN di Pemkab Buleleng, bahwa ketika sudah memutuskan menjadi ASN maka harus mengikuti seluruh aturan yang mengikat," ujarnya.
Ia pun meminta seluruh ASN daerah di lingkup Pemkab Buleleng menjaga nama baik daerah dengan tidak melanggar aturan-aturan dan etika pekerjaan yang telah ditetapkan. Sehingga benar-benar sesuai statusnya sebagai ASN yang harus menjaga marwah, menjaga nama baik pemerintah daerah.
"Perkara ini kan sangat mencoreng. Sehingga kami sangat menyesalkan,” tegas Lihadnyana.
Dirinya menjelaskan bahwa sejatinya seluruh etika kerja dan tindak-tanduk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB. Baik terkait larangan-larangan, hingga masalah disiplin.
"Kami sangat menyesalkan, ada oknum pejabat struktural di Pemkab Buleleng yang ditangkap akibat kepemilikan barang terlarang. Dan ini juga menjadi pertimbangan dan bahan kebijakan, agar hal ini tidak terulang lagi pada ASN yang lain,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terkait kebijakan lanjutan yang akan dikerjakan dalam hal penanganan kasus kepemilikan narkoba dalam lingkup ASN di Pemkab Buleleng, Pj. Lihadnyana menyampaikan akan melakukan pengecekan secara diam-diam dan dadakan. Baik melakukan tes urin kepada pejabat-pejabat struktural. Ataupun bisa kepada satu SKPD dan berlanjut kepada yang lainnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus kepemilikan narkoba di lingkup pegawai Pemkab Buleleng tidak lepas dari komitmen pihak kepolisian di bawah wilayah hukum Polres Buleleng, dan dirinya mendukung komitmen tersebut. Kepemilikan dan penggunaan narkoba harus diberantas karena merusak masa depan generasi muda.
“Kami mendukung dan memberikan sokongan yang kuat kepada Polres di dalam menjalankan tugas, khususnya di dalam hal tindak pidana perdagangan gelap penggunaan narkoba,” pungkas Pj. Bupati Lihadnyana.sad/adn
Komentar