PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Nekat Jual Pil Koplo, Dua Pemuda Dibekuk Petugas

Senin, 26 Februari 2024

20:25 WITA

Jembrana

2224 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Dua pemuda yakni MSM 18 tahun dan JH 24 tahun yang nekat menjual pil koplo, saat digelandang petugas, Senin, (26/02/2024). SD/dep/ist

Jembrana, suaradewata.com - Dua orang pemuda asal Kelurahan Gilimanuk harus berurusan dengan polisi. Pasalnya kedua pemuda itu yakni berinisial MSM 18 tahun dan JH 24 tahun nekat menjual pil berwarna putih bertuliskan/berlogo guruf Y/pil koplo. Keduanya ditangkap saat bertransaksi di dua tempat berebeda

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kapolsek Gilimanuk Kompol Dewa Putu Werdhiana dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Komang Triatmajaya megatakan, kedua tersangka nekat menjual pil koplo di Kabupaten Jembrana.

“Perlaku MSM (18) diamankan pada Kamis (22/2/2024) di area wisata Water Bee Gilimanuk. Tersangka diamankan karena informasi masyarakat kalau pelaku sering melakukan transaksi pil yang membahayakan,” terangnya.

Tri mengaku, tersangka mengedarkan pil kolo kepada orang-orang yang dikenal per klip plastik bening berisikan 10 butir pil dijual dengan harga Rp 30 ribu. Per satu klip plastik bening yang berisikan 100 butir pil koplo dengan harga Rp 300 ribu serta menjual satu kaleng yang berisikan kurang lebih 1000 butir pil koplo dengan harga Rp 1.400.000. 

“Dari tangan MSM kita berhasil mengamankan 1.018 butit pil koplo yang dikemas dalam toples plastik warna putih,” jelasnya.

Sedangkan pelaku kedua JH 24 tahun, imbuh Tri, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Gilimanuk. Sama halnya dengan pelaku pertama, pelaku kedua juga mengedarkan pil koplo kepada orang yang dikenal. Pelaku menjual satu kaleng yang berisikan kurang lebih 1000 butir pil koplo dengan harga Rp 1.300.000. 

“Kita berhasil mengamankan dari tangan pelaku sebanyak 149 butir pil koplo yang dikemas pada 2 klip plastik,” ungkapnya.

Lebih jelasnya Tri mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal 435 jo pasal 436 ayat 2 UURI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar. Dep/red


Komentar

Berita Terbaru

\