PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Nasabah Buta Huruf; Tabungan Milyaran Rupiah Digelapkan Petugas LPD Sawan

Minggu, 26 November 2023

14:25 WITA

Buleleng

1644 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Korban Gede Semawa (baju cream)

Buleleng, suaradewata.com- Pria lugu dan buta huruf bernama Gede Semawa (62 tahun) bertempat tinggal di Dusun Kanginan, Desa Menyali, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng merasa menjadi korban ketidak adilan atas pelayanan yang diberikan management Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Terutama terkait dengan buku tabungan miliknya di LPD setempat, yang diperkirakan memiliki uang tabungan lebih kurang sebesar Rp 1 miliar lebih, belum termasuk potongan pinjaman kredit sebesar Rp 500 juta + bunga. 

Dan seiring berjalannya waktu, hingga kini pihak management LPD Sawan belum bisa menunjukkan maupun mengembalikan buku tabungan miliknya Gede Semawa. Malahan yang diberikan hanya berupa prima nota tabungan. Mirisnya lagi dalam prima nota tabungannya terungkap ada penarikan uang tabungannya berkali-kali tanpa sepengetahuan serta seijin Gede Semawa selaku pemilik tabungan, yang mana jumlah penarikannya mencapai lebih kurang Rp 500 juta lebih. 

Berangkat dari hal inilah, Gede Semawa melalui Kuasa Hukumnya I Made Damriasa,SH, Ketut Widiada,SH dan rekan melakukan somasi kepada Ketua LPD Sawan, namun somasinya tidak ditanggapi. Sehingga dengan terpaksa melaporkannya ke Mapolsek Sawan dengan dugaan Penggelapan Uang Tabungan.

Dalam proses penyelidikan aparat Kepolisian Sektor Sawan terhadap perkara ini, muncul tudingan dari pihak LPD Sawan yang menyudutkan Gede Semawa melalui pemberitaan di media. Spontan saja Gede Semawa bersama penasehat hukumnya menjadi gerah. Lantaran dalam pemberitaannya melebar kepersoalan kredit yang dulu pernah dilaporkan ke Polres Buleleng, sedangkan laporan tersebut sudah di SP3kan. 

Sejatinya Laporan yang berproses saat ini di Polsek Sawan, terkait dengan masalah buku tabungan, uang tabungan dan penarikan uang tabungan. Seingatnya, menurut keterangan Gede Semawa yang bersangkutan hanya dua kali melakukan penarikan tabungan dengan total sebesar Rp. 22 juta. Namun kenyataannya tanpa sepengetahuannya uang dalam tabungannya terjadi penarikan lebih daripada itu.

Advokat Ketut Widiada,SH didampingi rekan dan juga kliennya Gede Semawa secara tegas mengatakan saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait pengaduan bernomor pengaduan STPP/21/IX/2023 tertanggal 16 September 2023 yang sudah ditingkatkan menjadi laporan di Polsek Sawan.

“Laporan kami bukan masalah kredit yang dulu pernah dilaporkan ke Polres Buleleng, karena pengaduan itu sudah di SP3kan artinya sudah selesai. Saat ini laporan kami di Polsek Sawan terkait dengan buku tabungan, tabungan dan penarikan tabungan tanpa sepengetahuan klien kami Gede Semawa. Dan menyangkut dengan pengaduan klien kami dulu di Polres Buleleng itu sudah selesai, alias sudah di SP3 kan. Yang jelas, klien kami membenarkan bahwa pengaduannya dulu di Polres Buleleng telah di hentikan Penyelidikannya, alias telah selesai.” ucap Widiada menegaskan, pada Sabtu, (25/11/2023) di Singaraja.

Menurutnya, kembali ditegaskan, agar tidak ada yang gagal paham terkait dengan permasalahan kliennya, sehingga tidak membias kemana-mana. Sekali lagi di tegaskan, bahwa laporan kliennya yang di Polsek Sawan itu, masalah buku tabungan dan uang tabungannya. Bukan masalah kredit.

Dimana kliennya berucap sekitar bulan Mei 2019 lalu, buku tabungannya dipinjam untuk dibawa ke Kantor LPD Sawan oleh petugas pengambil tabungan keliling LPD Sawan. Guna dilakukan pemotongan bunga atas kredit kliennya, namun sampai saat ini buku tabungannya tidak dikembalikan.

Seperti tanggapan Ketua LPD Sawan Ida Ayu Kade Sadnyani di pemberitaan mengatakan, ‘Kita tidak jawab somasi pertanggal 5 Juli 2023 tersebut karena telah ada kesepakatan di Polres Buleleng.

“Menurut kami, Sadnyani itu bohong besar, karena sebenarnya tidak ada hubungan somasi pertanggal 5 Juli 2023 yang kami kirimkan itu dengan masalah yang pernah bergulir di Polres Buleleng. Somasi pertanggal 5 Juli 2023 itu mempertanyakan masalah buku tabungan beserta uangnya, sedangkan masalah yang pernah bergulir di Polres Buleleng itu sudah dihentikan penyelidikannya. Peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah saat itu saya yang bawakan langsung somasinya ke Kantor LPD, saat itu dia (Sadnyani) meminta tolong saya agar bisa masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Saat itu langsung saya ok kan, sesuai permintaannya. Setelah saya berikan kesempatan dan saya tunggu, dia (sadnyani) tidak ada komitmen serta tidak ada itikad baiknya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan sesuai permintaan sebelumnya. Sehingga klien kami melaporkannya di Polsek Sawan.” beber Widiada didampingi rekan dan kliennya Gede Semawa.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa terkait dengan masalah buku tabungannya, telah dilakukan konfrontir antara kliennya dengan petugas LPD Sawan, bertempat di Polsek Sawan. Dimana pada saat dikonfrontir, petugas LPD Sawan bagian pengambil tabungan keliling, telah mengakui bahwa dia yang mengambil buku tabungan milik Gede Semawa.

“Setelah mengambil buku tabungan milik Gede Semawa, si petugas LPD mengaku buku tabungan tersebut diserahkan ke Kasir atau Bendahara LPD Sawan. Namun sampai saat ini buku tabungan klien kami tidak dikembalikannya, sehingga atas permasalahan itulah terjadi pelaporan di Polsek Sawan.” jelas Widiada.

Secara pribadi Ketut Widiada menilai, masalah ini sederhana, maksudnya kembalikan buku tabungan kliennya dan kalau benar kliennya yang telah menarik seluruh uang tabungannya di LPD Sawan, tinggal pihak LPD Sawan bisa menunjukkan serta memberikan seluruh bukti slip penarikannya kepada Penyidik. 

“Setelah itu secara bersama-sama menguji keaslian tanda tangan yang ada pada bukti slip penarikan uang tabungannya, selesai sudah.” tegasnya

“Harapan kami, masalah buku tabungan beserta uang tabungan dan penarikannya sudah berproses di Polsek Sawan. Untuk itu, mari kita bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terimakasih.” pungkas Widiada.

Sementara itu, Gede Semawa mengaku dengan adanya persoalan yang menimpa dirinya dengan pihak LPD Sawan, menjadikan usahanya bangkrut.dan  hampir bunuh diri atas perlakuan yang diterimanya dari pihak LPD Sawan.

“Saya buta huruf tidak bisa membaca dan menulis. Saya berharap sekali, uang tabungan saya bisa saya dapatkan kembali" ujarnya.

"Dan saya sekarang ini sangat berharap kepada Bapak Polisi Sektor Sawan, agar masalah saya ini bisa terungkap dengan terang benderang, sehingga saya bisa mendapatkan keadilan.” tandas Gede Semawa. 

Memanas Buntut Tudingan Oknum Pengacara Lakukan Pemerasan. Advokat Ketut Widiada,SH angkat bicara soal tudingan oknum Pengacara Lakukan Pemerasan, dimana menurutnya terhadap tuduhan atau sangkaan pemerasan, secara tegas dirinya mengatakan mengenai permasalahan kredit yang sudah di SP3kan oleh pihak Polres Buleleng, pihaknya tidak tahu hingga berbuntut ada tuduhan atau sangkaan  pemerasan yang dilakukan oleh oknum seorang pengacara.

“Saat itu permasalahan kredit bukan kami pengacaranya. Jadi kami minta agar permasalahan klien kami tidak membias ke persoalan kredit yang dulu sudah di SP3kan di Polres Buleleng. Dimana pengacaranya berbeda  dengan yang sekarang fokus tentang permasalahan buku tabungan, besaran tabungan dan penarikan uang tabungan tanpa sepengetahuan klien kami. Apalagi sampai menyangkut masalah profesi, karena bukan kami saja sebagai pengacara. Pengacara kan banyak, itu profesi lho. Yangmana disebutkan oknum pengacara diduga melakukan pemerasan, padahal sampai saat ini kami belum pernah membicarakan masalah nominal uang, malahan bertemu dengan pihak LPDpun belum. Kalau yang dulu mungkin, tapi dalam hal ini juga kami tidak tahu. Kecuali diberita yang kemarin menyebut pengacara yang dulu, yaa kami tidak masalah. Tapi kalau menyebut pengacara atau oknum pengacara yang sekarang kami yang menangani, maka kami merasa keberatan. Dalam hal  ini, kami beri waktu juga pihak LPD untuk menjelaskan hal itu. Dalam kurun waktu sabtu ini tidak ada kkarifikasi, yaaa kami bisa mengajukan upaya hukum sebagai pencemaran nama baik sebagai pengacara. Dan bukan saya saja berorofesi pengacara, banyak berprofesi pengacara,” tandas adv Widiada.sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\