PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Buntut Lambat Ditangani, Warga Indikasikan Tolak ODJG

Selasa, 02 Agustus 2022

14:00 WITA

Tabanan

1880 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kapolsek Seltim AKP Ni Luh Komang Sri Subakti saat berkoordinasi dengan aparat Desa Bantas, Selasa (2/8/2022). Foto : ISTIMEWA

Tabanan, suaradewata.com  - Adanya penanganan yang terlambat dan kerusakan rumah serta kendaraan milik warga di Desa Beraban oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, beberapa waktu lalu, membuat resah warga. 

 

Hal ditunjukkan dengan adanya indikasi penolakan dam stigmatisasi terhadap ODGJ di Banjar Bantas Tengah Kelod, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan. Atas kondisi tersebut, Kapolsek Selemadeg Timur pun langsung turun ke lapangan dan mengumpulkan perangkat Desa Bantas mulai dari Perbekel, Sekdes, Kawil, Bidan Desa, Bhabinkamtibmas serta orang tua dari ODGJ yang ada di Banjar Bantas Tengah Kelod, Selasa (2/8/2022) di Kantor Desa Bantas.

 

Kapolsek Seltim AKP Ni Luh Komang Sri Subakti, mengaku merasa prihatin saat mendengar berbagai stigmatisasi dan diskriminasi yang masih sering  dialami oleh anggota masyarakat yang dinilai berbeda dengan masyarakat pada umumnya, termasuk ODGJ. "Dan di Banjar Bantas Tengah Kelod ini ada salah seorang warga berinisial IMR, 35, yang mengalami gangguan kejiwaan," ungkapnya.

 

Maka dari itu, dirinya mengajak seluruh jajaran tim kesehatan dan staf Desa Bantas untuk segera dapat melaksanakan koordinasi dengan menyampaikan kepada masyarakat nantinya agar tidak melakukan stigmatisasi dan diskriminasi kepada siapapun juga dalam pelayanan kesehatan. Tidak melakukan penolakan atau menunjukkan keengganan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada ODGJ. "Senantiasa memberikan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan, baik akses pemeriksaan, pengobatan, rehabilitasi maupun reintegrasi ke masyarakat pasca perawatan di rumah sakit jiwa atau di panti sosial. Serta melakukan berbagai upaya promotif dan preventif untuk mencegah terjadinya masalah kejiwaan, mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan jiwa, meminimalisasi faktor risiko masalah kesehatan jiwa, serta mencegah timbulnya dampak psikososial," terangnya.

 

Selanjutnya AKP Subakti juga menghimbau kepada orang tua yang anaknya mengalami gangguan kejiwaan agar tidak terlambat memberikan obat yang sudah diberikan oleh pihak RSJ sehingga kondisi anaknya tetap stabil. Kemudian agar selalu memperhatikan kondisi anaknya dan melaporkan perkembangannya kepada pihak bidan desa. "Serta nantinya dari Bhabinkantibmas Desa Bantas agar selalu mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan Penolakan terhadap ODGJ," imbuhnya.

 

Dengan demikian pihak berharap seluruh jajaran Pemerintah khususnya di Desa Bantas dan lapisan masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan dunia usaha dan swasta, dapat mendukung upaya Pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa terbaik kepada Masyarakat.

 

 “Stigmatisasi dan diskriminasi terhadap siapa pun juga harus dihapuskan dari bumi Indonesia karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan berdampak pada munculnya berbagai masalah sosial, ekonomi, dan keamanan di masyarakat," tandas AKP Subakti. (tim)


Komentar

Berita Terbaru

\