PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

MPP - GPP - KPP Model Integrasi Pelayanan Publik di Kabupaten Badung

Minggu, 28 Juni 2020

23:05 WITA

Badung

2053 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Badung, suaradewata.com - Ditengah pandemi Covid-19 Pemerintah Kabupaten Badung terus berinovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik agar penyelenggara layanan serta masyarakat sebagai pengguna layanan tetap produktif dan aman dari Covid-19. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung yang bertugas dalam bidang penanaman modal serta penyelenggaraan perizinan dan non perizinan terus berupaya mempermudah masyarakat untuk mendapatkan. Pelayanan tanpa harus datang ke kantor melalui berbagai aplikasi daring diantaranya pengurusan perizinan maupun konsultasi peta peruntukan tata ruang dan gambar IMB melalui aplikasi berbasis website. 

Disamping pelayanan secara daring  pelayanan kepada masyarakat juga dilaksanakan melalui tatap muka langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pada Mall Pelayanan Publik (MPP). Guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta  mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 akibat pergerakan dan kerumunan masyarakat di Mal Pelayanan Publik maka di seluruh Kecamatan segera dibentuk Gerai Pelayanan Publik (GPP) dan tahap selanjutnya dirancang   pembentukan  Kios Pelayanan Publik (KPP) untuk tingkat Desa/Kelurahan. 

Saat dikonfirmasi terkait inovasi yang dikembangkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan menjelaskan bahwa instansinya terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha khususnya UMKM untuk bangkit dari mengembangkan usahanya di tengah pandemi Covid -19 melalui pengembangan usaha yang dilengkapi  legalitas berupa izin usaha. Masyarakat dan pelaku UMKM akan dibantu oleh petugas kami untuk mengurus perizinan berusaha pada Gerai Pelayanan Publik (GPP) yang terbentuk  di semua kecamatan. Sedangkan di tingkat Desa/Kelurahan juga segera dibentuk Kios Pelayanan Publik (KPP) sehingga semakin mendekatkan dan memudahkan akses masyarakat untuk mengurus perizinan berusaha.   

"Banyak kegunaan dan manfaat dari izin usaha yang dimiliki oleh masyarakat dan pelaku UMKM diantaranya untuk keperluan kredit modal usaha, kerjasama maupun pemasaran sehingga diharapkan pelaku UMKM bisa tetap produktif dan berdaya saing di tengah pandemi Covid-19," ungkap Agus Aryawan, Minggu, (28/06/2020).

Salah satu kemudahan yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Kabupaten Badung tersebut diwujudkan  melalui kolaborasi dan integrasi antar instansi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di masing-masing Kecamatan serta Desa/Kelurahan melalui inovasi MPP-GPP-KPP.  Inovasi tersebut mengintegrasikan layanan dari Mall Pelayanan Publik (MPP) di tingkat Kabupaten dengan Gerai Pelayanan Publik (GPP) di tingkat Kecamatan serta Kios Pelayanan Publik (KPP) di tingkat Desa/Kelurahan sebagai sebagai one stop service di masing-masing tingkatan pemerintahan. 

"Masyarakat cukup sampai di Kantor Kecamatan atau Kantor Desa/Kelurahan untuk mengurus perizinan berusaha dan layanan publik lainnya sehingga lebih dekat, efektif dan efisien. Konsep layanan MPP-GPP-KPP diharapkan menjadi model layanan publik terintegrasi berbasis teknologi informasi sehingga membatasi pergerakan masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran Virus Covid-19," terangnya. ang/ari


Komentar

Berita Terbaru

\