Bawa Sabu Pedagang Bakso Dijuk Polisi
Sabtu, 13 Februari 2016
00:00 WITA
Gianyar
3748 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Kedapatan membawa sabu seorang pedagang bakso YD (40) ditangkap aparat SatNarkoba Polres Gianyar Rabu malam (10/2). Penangkapan ini merupakan yang kedua di Gianyar dalam Operasi Antik yang dilangsungkan Polri mulai 4-16 Februari 2016.
Seijin Kapolres Gianyar AKBP. Farman, Kasat Narkoba AKP. I Gusti Putu Darmanatha menjelaskan, berdasakan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang warga di lingkungan Abianbase, Gianyar sering menggunakan narkoba, mulai melakuka penyelidikan dan pembuntutan terhadap orang yang dimaksud. Malam itu, YD (40) sedang akan mengambil paket pesanannya di GOR kebo Iwa, Gianyar, setelah mendapatkan barang yang diletakkan di tangga padmasana GOR Kebo Iwa, YD bergegas kembali menuju sepeda motornya yang diparkir. Saat itu datang petugas dari Sat Narkoba Polres gianyar untuk mengamankan. YD sempat membuang barang berupa bungkusan kecil dari tangan kirinya yang dilihat beberapa warga yang sedang berada di TKP. “Pelaku sempat membuang sebuah plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal, namun sempat dilihat oleh warga yang ada pada saat itu” jelas Kasat narkoba.
Lebih lanjut diterangkan, setelah sempat membuang barang yang diduga narkoba, YD lalu diminta mencari kembali dan akhirnya ditemukan. YD kemudian tidak bisa mengelak lagi dan mengakui kalau barang tersebut merupakan sabu-sabu yang sempat dia pesan melalui seorang Bandar dengan sistem tempel. Setelah ditimbang, barang bukti narkoba yang dimiliki YD seberat 0,73 gram netto. “Penggeledahan dilanjutkan ke rumah YD, disana ditemukan sebuah alat isap sabu atau Bong, sebuah tabung kaca kecil, sumbu dan pipet sedotan” ungkap Darmanatha.
YD menjelaskan, dirinya baru 4 bulan menggunakan narkoba dari pergaulannya dengan teman-temannya. Untuk setiap kali memesan selalu melalui handphone untuk bertransaksi dan barang pesanan selalu ditempel di tempat-tempat yang sepi. “Saya mengunakan barang tersebut (sabu-sabu) hanya untuk penyemangat bekerja, karena sering begadang. Istri saya tidak tahu kalau saya menggunakan sabu-sabu” terang YD.
YD diancam pasal 127 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.gus
Komentar