Pertanyakan Kasus Kayu, Warga Datangi Polsek Kintamani
Rabu, 17 Juni 2015
00:00 WITA
Bangli
2608 Pengunjung
Bangli, Suaradewata.com - Sejumlah warga Desa Pinggan, Kintamani dengan dipimpin Bendesa adat dan Perbekel setempat, Rabu (17/6) mendatangi Mapolsek Kintamani. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan penanganan dugaan kasus pencurian kayu di areal Laba Pura Dalem Balingkang, Desa Pinggan, Kecamatan Kintamani, sekitar sebulan lalu. Mereka juga mendesak agar kasus tersebut segera bisa terungkap dan pelaku diproses secara hukum.
Kedatangan warga Pingg gan ini diterima Kanit Reskrim Polsek Kintamani AKP Dewa Gede Oka. Pada kesempatan itu, Bendesa Adat Pinggan Made Seden menyebutkan kalau kayu tersebut sejatinya telah ditanam sekitar tahun 1993, oleh Seka Teruna Teruni (STT) Desa Pinggan yang saat itu diketuai oleh, Jro Mangku Parta dan dibantu pihak adat. Dimana, bibit didapat dari Dinas Kehutanan yang diambil di Banjar Gunting, Desa Sukawana. “Saat itu ditanam sekitar 500 bibit,”katanya.
Lanjut dia, yang membuat warganya heran meski barang bukti berupa kayu itu sudah ditemukan, di rumah Wayan R, warga salah satu desa di Kintamani. Namun polisi belum melakukan tindakan terhadap pelaku. “Kedatangan kami ke sini untuk menindaklanjuti pelaporan mengenai kasus pencurian kayu tersebut,”kata dia. Lanjut menambahkan, sejatinya pihaknya sampai saat ini sudah tiga kali mendatangi Polsek Kintamani, namun selalu berujung kecewa, karena dikatakan dengan jawaban yang sama, yakni masih dalam proses.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kintamani, AKP Dewa Gede Oka, seijin Kapolsek Kintamani, mengatakan sejatinya pihaknya terus menelusuri kasus ini, bahkan kini sudah sampai ke tahap penyidikan. “Kita masih meminta keterangan sejumlah saksi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan berkas-berkas dan sebagainya,” ujarnya.
Diakatakan, pihaknya juga telah memeriksa memeriksa Wayan R, dimana yang bersangkutan mengaku saat menebang pohon, juga dibantu oleh seorang tukang sensor yang belum dikenal identitasnya (masih dilacak) dan dibantu oleh pihak keluarganya. Adapun alasannya menebang kayu itu, dia mengaku telah menanam pohon itu dan dibantu adiknya pada tahun 1999 lalu.
Sekedar diketahui, jenis kayu yang dicuri pelaku antara lain 4 jenis pohon Kayu Putih 4, 2 Pohon Jempinis, 2 Pohon Keladian dan satunya lagi tidak dikenali jenisnya, karena sudah lapuk akibat bekas tebangan. Diduga pelaku menebangnya dilakukan di malam hari, dengan menggunakan mesin pemotong berupa sensor. Warga yang merasa geram karena kayu yang dicuri adalah bertempat di areal pura, akhirnya kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Kintamani oleh Perbekel Desa Pinggan, I Ketut Janji. ard
Komentar