Permendag Larangan Mikol Dituding Mandul
Jumat, 22 Mei 2015
00:00 WITA
Bangli
2701 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com– Permendag nomor 6 tahun 2015 tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol (Mikol) dituding mandul. Pasalnya, meski aturan tegas melarang, namun implementasi dalam penegakkan hukum tersebut justru masih setengah hati. Bahkan tim gabungan yang terdiri dari Disperindag Bangli dan Polres Bangli belakangan seakan acuh tak acuh.
Ironisnya, tim gabungan tersebut garang melakukan sidak sekaligus pembinaan terhadap penjual mikol yang membandel di awal saja saat permendag tersebut diterbitkan. Hanya saja, belakangan penegakan aturan tersebut justru angin-anginan. Padahal, keberadaan mikol khususnya jenis bir masih marak meredar dimasyarakat. Hal ini lah sempat menimbulkan kecurigaan ada permainan dibalik sikap diam tim gabungan Disperindag dengan Polres Bangli itu. Alasan Disperindag, tidak bisa turun lantaran tidak mempunyai anggaran operasional.
Atas realitas tersebut, Kapolres Bangli AKBP. Suswanto saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (22/05/2015), angkat bicara. Kata dia, tanpa Disperindag, polisi tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan. “Kita ada anggaran khusus untuk menegakkan aturan,” ungkapnya. Sebab, lanjutnya, jangan sampai aturan tersebut menjadi anomali. Dengan kata lain menjadi mandul. “Jangan sampai aturan anomali. Ada aturan namun tidak ada penegakan hukumnya. Ini merupakan tanggungjawab penegak hukum dan instansi terkait,” tegasnya.
Secara terpisah, KaDisperindag Bangli I Nengah Sudibia saat dikonfirmasi mengaku sampai saat ini belum menyiapkan Perda yang mengatur soal pelarangan mikol tersebut. Sebab, kata dia, belum ada juknis maupun juklat dari pusat. “Kita masih menunggu juknis dan juklaknya dulu. Setelah itu, baru kami bisa merancang Perda larangan mikol,” tegasnya singkat. Disisi lain, dia juga mengaku tidak menemukan peredaraan mikol khususnya bir dilapangan. “Jika ditemukan tentunya kita akan melakukan penindakkan,” sebutnya.
Sebelumnya, hasil pantauan dilapangan pasca berlakunya Permendag larangan mikol, masih ditemukan penjualan mikol jenis bir di sejumlah tempat. Bahkan dipasar Geopark Batur, sejumlah pedagang dengan terang-terangan menjual mikol. Hal yang sama juga ditemukan di sejumlah warung diwilayah Susut dan Bangli. ard
Komentar