PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Seminggu, Polresta Bekuk 6 Tersangka Narkoba

Jumat, 22 Mei 2015

00:00 WITA

Denpasar

2617 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com - Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) seolah sudah menjadi sarapan wajib bagi sebagian kalangan yang mencandukan segala jenis barang narkoba . Akibatnya banyak memakan korban dan mereka seolah tidak kapok melainkan terus saja menikmati barang haram tersebut.


Namun bagi anda yang nekat bermain narkoba, harus ekstra waspada pasalnya Satuan Narkoba Polresta dan Denpasar telah memiliki Satgas Anti Narkoba (Aksi Benar) dalam pemberantasan narkoba.
Hasilnya dalam jangka waktu seminggu sudah ada 6 orang tersangka narkoba yang berhasil diringkus oleh Satgas Aksi Benar Polresta Denpasar.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo ditemui Jumat (21/5) mengatakan, bahwa dari tanggal 15 Mei 2015 hingga 20 Mei 2015 ada 6 orang yang telah diamankan ke Mapolresta Denpasar atas kasus penyalahgunaan narkoba.

“Semua tersangka sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, modus tersangka juga berbeda-beda,” jelas Kompol Ganefo di Polresta Denpasar.

Keenam tersangka, yakni SUP, 24, yang beralamat di Jalan Blanjong, Sanur, Denpasar, pada Jumat lalu (15/5) sekitar pukul 22.00 wita kedapatan memiliki 5 buah paket sabu di Jalan Cekomaria, Denpasar Timur dengan modus membawa sabu di saku celananya. 

Keesokan harinya, Sabtu (16/5), GUS (22), yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, kedapatan menyimpan dan membawa 1 paket sabu di bagasi sepeda motor yang digunakannya saat melintas di Jalan Teuku Umar Barat.
Sementara itu, tersangka FEB (32), yang tinggal disebuah kos di Jalan Pura Demak, Denpasar, diringkus pada Selasa (19/5) sekitar pukul 21.30 wita karena kedapatan menyimpan 2 buah paket sabu dibawah rak TV kosnya.

Keesokan harinya, Rabu (20/5) kembali diamankan seorang lelaki berinisial PUT (32) yang beralamat di Jalan Tukad Petanu, Denpasar. 1 buah paket sabu ditemukan ditangan kanannya saat melintas di Jalan Raya Sesetan.
 

Tidak hanya sampai disitu, tersangka berinisial PUR (31) yang bekerja sebagai sales cat asal Senapahan, Kediri, Tabanan, diringkus di Jalan Pulau Bawean pada Rabu (20/5) sekitar pukul 16.30 wita karena memiliki 1 buah paket sabu yang diletakkan di kantong jaketnya.

Kemudian tersangka terakhir, berinisial PWT, (25) yang beralamat di Jalan Buluh Indah, Denpasar , dihari yang sama ditangkap karena memiliki 1 buah paket sabu yang disimpan di dalam tong sampah di depan kosnya, karyawan gudang tersebut juga ditangkap di Jalan Pulau Bawean.

Ditambahkan Ganefo, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka berinisial PUR (31) merupakan seorang residivis narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Polresta Denpasar pada tahun 2011.

“Tersangka PUR pada tahun 2011 divonis 5 tahun penjara dan sudah bebas pada bulan September 2014 dengan status pembebasan bersyarat,” ungkapnya.
Pihaknya kini terus mendalami, darimana 6 tersangka tersebut mendapatkan barang tersebut. Selain itu keenam tersangka ini selain menggunakan narkoba juga menjadi pengedar. Narkoba yang diedarkan oleh para tersangka tersebut rata-rata di wilayah Denpasar dan Kuta. ids


Komentar

Berita Terbaru

\